PEMERINTAH DESA SUMBERLELE KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PUBLIKASIKAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) TAHUN 2025
PENCAIRAN BANTUAN BLT DD TRIWULAN 2 DESA SUMBERLELE TAHUN 2025
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SUMBERLELE
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SUMBERLELE
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SEJARAH TERBENTUKNYA DESA SUMBERLELE
Artikel Terkini
-
Sumberlele, Januari 2026 – Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran dan Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun 2025 kepada seluruh masyarakat desa. Laporan dimaksud merupakan gambaran penyelenggaraan pemerintahan desa ...
-
www.sumberlele.desa.id - Sumberlele, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Pemerintah Desa Sumberlele melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan 2 Bulan April-Mei-Juni tahun 2025 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) KPM (keluarga penerima manfaat).
diharapkan kepada Warga ...
-
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Tahapan Pembentukan Koperasi
Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Musyawarah ...
-
...
-
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset ...
-
Pada awalnya Desa Sumberlele merupakan sebuah Dusun dibawah Pemerintahan Desa Kebunagung. karena perkembangan penduduk yang begitu pesat, Dusun Sumberlele berkembang menjadi pemukiman padat dan ramai sehingga memungkinkan untuk berdiri sendiri membentuk Pemerintahan sendiri menjadi sebuah desa.
Asal –usul nama Sumberlele menurut cerita rakyat dan para sesepuh adalah bermula dari sebuah daerah yang kita kenal saat ini yaitu Dusun Sumber Armi di blok Kolor. dusun ini terdapat mata air atau sumber air yang konon banyak terdapat ...